Spiga
Tampilkan postingan dengan label HAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HAM. Tampilkan semua postingan

Pekerja Sea Master Restaurant Tuntut Pembayaran Gaji


Bekas karyawan Sea Master Restaurant berunjuk rasa di kantor DPRD Kota Surabaya. Mereka menuntut pemilik rumah makan tersebut membayar upah karyawan.


Para pengunjuk rasa mendesak anggota Dewan memanggil pemilik rumah makan Widjijono Nurhadi untuk menyelesaikan kewajiban membayar gaji karyawan. "Kita minta DPRD Surabaya memanggil pemilik Sea Master. Nasib karyawan tidak jelas. Gaji bulan Oktober belum dibayar," kata Yuyuk Yuniarti, juru bicara aksi, Senin (18/11).

Menurut dia rumah makan tersebut hingga kini masih beroperasi, sehingga tidak ada alasan untuk menunda pembayaran upah. "Perusahaan wajib membayar gaji," ujar Yuyuk Yuniarti.

Radio Komunitas Jatim Tolak PP 51/2005

Surabaya - Pembatasan daya jangkau frekuensi radio komunitas dinilai sebagai wujud pengekangan terhadap berkembangnya radio milik warga. Keadilan jatah frekuensi dan kemudahan pengurusan izin radio komunitas harus segera direalisasikan.



Hal itu diungkapkan Koordinator Dewan Jaringan Radio Komunitas untuk Demokrasi (JRK-Dem) Jawa Timur Mohammad Hasyim ketika memimpin unjuk rasa di depan Gedung Grahadi, Surabaya, Kamis (30/10). Menurut dia, melalui pemberlakuan Peraturan Pemerintah 51/2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas, pemerintah melanggar Pasal 19 konvensi internasional tentang Deklarasi Universial Hak Asasi Manusia dan Amandemen Pasal 28 UUD 1945 tentang Hak-hak Sipil Politik yang mengatur hak masyarakat memperoleh informasi. 

"Kami menolak keputusan pemerintah soal daya jangkau serta power radio komunitas yang mencapai 2,5 kilomter saja. Ini sama dengan membunuh keberadaan radio komunitas," katanya. 

Menurut Hasyim, radio komunitas seharusnya menjadi media yang dibanggakan pemerintah dan rakyat. Sebab, visi dan misi radio komunitas adalah merekatkan kerukunan warga dan mencegah konflik masyarakat. Selain itu, radio komunitas mengemban misi mengembangkan budaya lokal dan membentuk watak serta moral toleransi masyarakat. 

Hasyim menyatakan peran radio komunitas bagi kemajuan negara tidak dapat diukur hanya melalui konstribusi jumlah pembayaran pajak. Pemerintah tidak boleh mengesampingkan hak radio komunitas karena dianggap miskin dan mendahulukan kepentingan radio komersial yang dianggap lebih menguntungkan. "Kami meminta KPID adil dalam hal ini, dengan tidak berpihak kepada penguasa atau pemilik modal. Mereka harus memikirkan bagaimana rakyat mendapatkan informasi secara adil dan merata." 

Sebelum menggelar orasi di depan Gedung Grahadi, aktivis JRK-Dem melakukan aksi jalan kaki dari Gedung Cak Durasim di Jalan Gentengkali, Surabaya. Mereka membawa poster berisi hujatan terhadap berbagai peraturan pemerintah yang membunuh radio komunitas dan mengancam kebinekaan.

Unjuk rasa itu diikuti perwakilan 30 jaringan komunitas se-Jatim, antara lain Komunitas Nelayan Lamongan, Perkumpulan Desa Mandiri Nganjuk, Suara Warga FM Jombang, Post Institut Blitar, dan Samudra FM Pacitan.(red)
FOTO: Deni Prastyo

Munarman: Sidang Dintervensi Presiden SBY


 Jakarta - Munarman, Panglima Komandan Laskar Pembela Islam, dituntut 2 tahun penjara. Bekas Ketua YLBHI ini dinilai bersalah melakukan tindak kekerasan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan ketika melakukan aksi damai di Monas 1 Juni 2008.


Menurut jaksa, seluruh anggota Front Pembela Islam adalah anggota Laskar Pembela Islam. Pada 1 Juni 2008 sekitar pukul 11.15 anggota FPI, LPI, dan laskar Islam lainnya berkumpul di Masjid Istiqlal. Mereka merencanakan unjuk rasa menentang kenaikan harga BBM dan pembubaran Ahmadiyah di Istana Negara. "Sebelum berangkat, komando lapangan diambil alih Munarman," kata jaksa Sigit Sukasah dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10).


Masih menurut jaksa, dalam perjalanan menuju Istana, mereka melihat massa AKKBB yang berkumpul di Monas. Di bawah komando Munarman, mereka menyerang sambil berteriak 'Allahu Akbar... kamu Ahmadiyah, bubar kamu semua, kalau tidak saya bunuh kamu'. Akibat serangan itu sekitar 70 orang massa AKKBB luka-luka.


Siang itu Munarman mengenakan pakaian serba hitam, lengkap dengan tutup kepala. "Munarman memukul saksi Jakobus, beberapa saat setelah saksi diserang oleh sekelompak massa dengan pakaian putih-putih. Munarman juga mencengkeram kerah baju saksi Jakobus," kata jaksa Sigit Sukasah.


Selain menyerang anggota AKKBB, massa FPI juga merusak sebuah mobil Daihatsu milik Aliansi. Jaksa menilai perbuatan Munarman bertentangan dengan hukum dan menyebabkan rasa sakit dan trauma terhadap para korban. "Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Munarman pidana 2 tahun penjara."


Seusai sidang Munarman menyatakan sidang kasus ini pesanan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut dia, tuntutan jaksa diintervensi kepentingan politik. "Tidak masalah. Yang saya protes, tuntutan itu ditentukan Kejagung yang diperintah Presiden SBY," ujarnya.

Sumber:
Foto: VHRmedia/ Kurniawan Tri Yunanto

TKW Asal Kediri Tak Mendapat Gaji Selama 7 Tahun

Surabaya - Seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia yang bekerja di Jeddah-Arab Saudi, Munawwaroh Binti Mat Basar (38) mengalami nasib memprihatinkan.

Wanita asal Dusun Carian Dadapan Desa Tawang, Wates Kabupaten Kediri ini selain tidak mendapat gaji sejak Oktober 2002 hingga sekarang, janda tiga anak yang berangkat sebagai TKI dari PT Putri Mandiri UP3CTKI (Unit Pelaksana Penyuluhan dan Pendaftaran Calon Tenaga Kerja Indonesia) di Kota Kediri, tidak diperbolehkan keluar dari rumah majikannya.

"Sejak ditempatkan di majikannya itu, dia sulit mendapat gaji. Setiap kali gajinya diminta oleh Munawarroh, dia hanya mendapat janji-janji yang tidak pernah ditepati," kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) DPW Jawa Timur, Moch Cholily kepada detiksurabaya.com saat ditemui di Ketintang Surabaya, Kamis (26/6/2008).

Sementara itu, Mukandar (55) paman korban yang mengadukan nasib keponakannya ke SBMI DPW Jatim itu mengatakan, sejak 2006 sudah tidak bisa menghubungi Munawwaroh lagi.

"Biasanya dia (Munawwaroh) menghubungi ponsel adiknya. Tapi sejak 2006 kami tidak pernah dihubungi. Adiknya juga berusaha menghubungi tapi juga tidak bisa," kata Mukandar.

Mukandar menjelaskan, saat ditelpon maupun menelpon, Munawwaroh selalu berkeluh kesah tidak bisa pulang. "Dia ingin pulang, tapi tidak bisa karena belum mendapatkan gaji dan tidak boleh keluar dari rumah majikannya," tuturnya.

Kabar yang tidak menyenangkan itu, membuat ibu kandungnya Musringah mengalami sakit-sakitan dan meninggal dunia sejak 2005 lalu. Sedangkan ayahnya, Mat Basar (86) saat ini juga mengalami sakit karena memikirkan putrinya.

"Kami sekeluarga berharap Munawwaroh cepat pulang kembali dengan selamat. Kalau bisa juga dapat membawa gajinya yang bekerja sejak 2006 lalu," pinta Mukandar.

Sementara itu, Cholily mengaku sempat menghubungi ponsel majikan Munawwaroh. Dalam perbincangan dalam Bahasa Arab itu, Munawwaroh masih ada di rumahnya.

"Saya sempat meminta untuk disambungkan ke Munawwaroh. Tapi ponselnya langsung dimatikan dan saya hubungi lagi sudah off," terang Cholily.

Cholilly berharap, pemerintah melalui Dirjen Perlindungan WNI Deplu Luar Negeri supaya menyampaikan ke perwakilan RI di Jeddah, agar Munawwaroh difasilitasi pulang dan dipenuhi hak-haknya.

"Kami juga meminta memanggil paksa UP3CTKI yang memberangkatkan Munawwaroh segera ditindak," pintanya. Sumber Detiksurabaya.com

Kapolri Tutup Rapat Calon Tersangka Kasus Munir

KOMPAS/AGUS SUSANTO
Suciwati, istri almarhum pejuang hak asasi manusia (HAM) Munir, bersama puluhan aktivis yang tergabung dalam Solidaritas Rakyat untuk Korban Pelanggaran HAM berjalan kaki memperingati Hari HAM Sedunia dari Bundaran Hotel Indonesia ke Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (10/12/2007). Dalam aksi itu mereka antara lain meminta penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM dan realisasi segera pembentukan tim investigasi terhadap pembunuhan Mu
nir.


JAKARTA, SELASA - Kapolri Jenderal Sutanto masih menutup rapat identitas calon tersangka baru kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir. Ketika didesak untuk mengungkap calon tersangka baru itu, Kapolri justru mengaku tidak tahu sejauh mana perkembangan penyidikan kasus pembunuhan.

"Saya kan tidak menangani langsung penyidikan itu. Tidak tahu pasti sejauh mana hasil penyidikan. Kalau itu (calon tersangka baru) cek saja ke penyidik," ujar Kapolri, Selasa (17/6).

Kapolri menyatakan, tidak tahu detail penyidikan kasus Munir. Yang ia tahu, penyidik masih terus mengembangkan penyidikan untuk mencari tambahan alat bukti. Setelah tambahan alat bukti yang dibutuhkan ditemukan dan dinilai cukup kuat, baru akan diumumkan tersangka barunya.

"Penyidik masih terus berusaha mengumpulkan menambahan
alat bukti. Setelah itu nanti kita umumkan tersangka barunya," katanya.

Kapolri menambahkan, untuk menentukan tambahan alat bukti tidak mudah. Banyak yang harus dilakukan agar alat bukti yang diajukan tidak dipatahkan di persidangan.

Kapolri juga menyatakan tidak menargetkan batas waktu kapan penyidikan kasus ini selesai. Polri lebih mementingkan, penyidikan yang dilakukan untuk mengungkap kasus pembunuhan ini tidak berakhir sia-sia.

"Kita tidak punya target batas waktu untuk penyidikan kasus ini. Penyidikan bukan seperti memborong bangunan, yang bisa ditargetkan waktu selesainya. Penyidikan tidak ada batas waktunya," kata Kapolri ketika ditanya target penyelesaian penyidikan kasus pembunuhan Munir ini.

Sementara menanggapi gelar perkara bersama dengan Kejaksaan Agung yang telah dilakukan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Bambang Hendarso Dhanuri, Kapolri menyatakan hal itu sebagai langkah koordinasi.

Tujuannya agar pemberkasan setelah dilimpahkan ke Kejaksaan tidak bolak-balik lagi. "Koordinasi seperti itu perlu agar pemberkasan tidak bolak-balik," katanya. (Persda Network/Sugiyarto) Sumber Kompas.com