Surabaya - Pembatasan daya jangkau frekuensi radio komunitas dinilai sebagai wujud pengekangan terhadap berkembangnya radio milik warga. Keadilan jatah frekuensi dan kemudahan pengurusan izin radio komunitas harus segera direalisasikan.
Hal itu diungkapkan Koordinator Dewan Jaringan Radio Komunitas untuk Demokrasi (JRK-Dem) Jawa Timur Mohammad Hasyim ketika memimpin unjuk rasa di depan Gedung Grahadi, Surabaya, Kamis (30/10). Menurut dia, melalui pemberlakuan Peraturan Pemerintah 51/2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas, pemerintah melanggar Pasal 19 konvensi internasional tentang Deklarasi Universial Hak Asasi Manusia dan Amandemen Pasal 28 UUD 1945 tentang Hak-hak Sipil Politik yang mengatur hak masyarakat memperoleh informasi.
"Kami menolak keputusan pemerintah soal daya jangkau serta power radio komunitas yang mencapai 2,5 kilomter saja. Ini sama dengan membunuh keberadaan radio komunitas," katanya.
Menurut Hasyim, radio komunitas seharusnya menjadi media yang dibanggakan pemerintah dan rakyat. Sebab, visi dan misi radio komunitas adalah merekatkan kerukunan warga dan mencegah konflik masyarakat. Selain itu, radio komunitas mengemban misi mengembangkan budaya lokal dan membentuk watak serta moral toleransi masyarakat.
Hasyim menyatakan peran radio komunitas bagi kemajuan negara tidak dapat diukur hanya melalui konstribusi jumlah pembayaran pajak. Pemerintah tidak boleh mengesampingkan hak radio komunitas karena dianggap miskin dan mendahulukan kepentingan radio komersial yang dianggap lebih menguntungkan. "Kami meminta KPID adil dalam hal ini, dengan tidak berpihak kepada penguasa atau pemilik modal. Mereka harus memikirkan bagaimana rakyat mendapatkan informasi secara adil dan merata."
Sebelum menggelar orasi di depan Gedung Grahadi, aktivis JRK-Dem melakukan aksi jalan kaki dari Gedung Cak Durasim di Jalan Gentengkali, Surabaya. Mereka membawa poster berisi hujatan terhadap berbagai peraturan pemerintah yang membunuh radio komunitas dan mengancam kebinekaan.
Unjuk rasa itu diikuti perwakilan 30 jaringan komunitas se-Jatim, antara lain Komunitas Nelayan Lamongan, Perkumpulan Desa Mandiri Nganjuk, Suara Warga FM Jombang, Post Institut Blitar, dan Samudra FM Pacitan.(red)
Hal itu diungkapkan Koordinator Dewan Jaringan Radio Komunitas untuk Demokrasi (JRK-Dem) Jawa Timur Mohammad Hasyim ketika memimpin unjuk rasa di depan Gedung Grahadi, Surabaya, Kamis (30/10). Menurut dia, melalui pemberlakuan Peraturan Pemerintah 51/2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas, pemerintah melanggar Pasal 19 konvensi internasional tentang Deklarasi Universial Hak Asasi Manusia dan Amandemen Pasal 28 UUD 1945 tentang Hak-hak Sipil Politik yang mengatur hak masyarakat memperoleh informasi.
"Kami menolak keputusan pemerintah soal daya jangkau serta power radio komunitas yang mencapai 2,5 kilomter saja. Ini sama dengan membunuh keberadaan radio komunitas," katanya.
Menurut Hasyim, radio komunitas seharusnya menjadi media yang dibanggakan pemerintah dan rakyat. Sebab, visi dan misi radio komunitas adalah merekatkan kerukunan warga dan mencegah konflik masyarakat. Selain itu, radio komunitas mengemban misi mengembangkan budaya lokal dan membentuk watak serta moral toleransi masyarakat.
Hasyim menyatakan peran radio komunitas bagi kemajuan negara tidak dapat diukur hanya melalui konstribusi jumlah pembayaran pajak. Pemerintah tidak boleh mengesampingkan hak radio komunitas karena dianggap miskin dan mendahulukan kepentingan radio komersial yang dianggap lebih menguntungkan. "Kami meminta KPID adil dalam hal ini, dengan tidak berpihak kepada penguasa atau pemilik modal. Mereka harus memikirkan bagaimana rakyat mendapatkan informasi secara adil dan merata."
Sebelum menggelar orasi di depan Gedung Grahadi, aktivis JRK-Dem melakukan aksi jalan kaki dari Gedung Cak Durasim di Jalan Gentengkali, Surabaya. Mereka membawa poster berisi hujatan terhadap berbagai peraturan pemerintah yang membunuh radio komunitas dan mengancam kebinekaan.
Unjuk rasa itu diikuti perwakilan 30 jaringan komunitas se-Jatim, antara lain Komunitas Nelayan Lamongan, Perkumpulan Desa Mandiri Nganjuk, Suara Warga FM Jombang, Post Institut Blitar, dan Samudra FM Pacitan.(red)
FOTO: Deni Prastyo
0 komentar:
Posting Komentar