Spiga

Munarman: Sidang Dintervensi Presiden SBY


 Jakarta - Munarman, Panglima Komandan Laskar Pembela Islam, dituntut 2 tahun penjara. Bekas Ketua YLBHI ini dinilai bersalah melakukan tindak kekerasan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan ketika melakukan aksi damai di Monas 1 Juni 2008.


Menurut jaksa, seluruh anggota Front Pembela Islam adalah anggota Laskar Pembela Islam. Pada 1 Juni 2008 sekitar pukul 11.15 anggota FPI, LPI, dan laskar Islam lainnya berkumpul di Masjid Istiqlal. Mereka merencanakan unjuk rasa menentang kenaikan harga BBM dan pembubaran Ahmadiyah di Istana Negara. "Sebelum berangkat, komando lapangan diambil alih Munarman," kata jaksa Sigit Sukasah dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10).


Masih menurut jaksa, dalam perjalanan menuju Istana, mereka melihat massa AKKBB yang berkumpul di Monas. Di bawah komando Munarman, mereka menyerang sambil berteriak 'Allahu Akbar... kamu Ahmadiyah, bubar kamu semua, kalau tidak saya bunuh kamu'. Akibat serangan itu sekitar 70 orang massa AKKBB luka-luka.


Siang itu Munarman mengenakan pakaian serba hitam, lengkap dengan tutup kepala. "Munarman memukul saksi Jakobus, beberapa saat setelah saksi diserang oleh sekelompak massa dengan pakaian putih-putih. Munarman juga mencengkeram kerah baju saksi Jakobus," kata jaksa Sigit Sukasah.


Selain menyerang anggota AKKBB, massa FPI juga merusak sebuah mobil Daihatsu milik Aliansi. Jaksa menilai perbuatan Munarman bertentangan dengan hukum dan menyebabkan rasa sakit dan trauma terhadap para korban. "Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Munarman pidana 2 tahun penjara."


Seusai sidang Munarman menyatakan sidang kasus ini pesanan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut dia, tuntutan jaksa diintervensi kepentingan politik. "Tidak masalah. Yang saya protes, tuntutan itu ditentukan Kejagung yang diperintah Presiden SBY," ujarnya.

Sumber:
Foto: VHRmedia/ Kurniawan Tri Yunanto