Bekas karyawan Sea Master Restaurant berunjuk rasa di kantor DPRD Kota Surabaya. Mereka menuntut pemilik rumah makan tersebut membayar upah karyawan.
Para pengunjuk rasa mendesak anggota Dewan memanggil pemilik rumah makan Widjijono Nurhadi untuk menyelesaikan kewajiban membayar gaji karyawan. "Kita minta DPRD Surabaya memanggil pemilik Sea Master. Nasib karyawan tidak jelas. Gaji bulan Oktober belum dibayar," kata Yuyuk Yuniarti, juru bicara aksi, Senin (18/11).
Menurut dia rumah makan tersebut hingga kini masih beroperasi, sehingga tidak ada alasan untuk menunda pembayaran upah. "Perusahaan wajib membayar gaji," ujar Yuyuk Yuniarti.
0 komentar:
Posting Komentar