KOMPAS/AGUS SUSANTO
Suciwati, istri almarhum pejuang hak asasi manusia (HAM) Munir, bersama puluhan aktivis yang tergabung dalam Solidaritas Rakyat untuk Korban Pelanggaran HAM berjalan kaki memperingati Hari HAM Sedunia dari Bundaran Hotel Indonesia ke Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (10/12/2007). Dalam aksi itu mereka antara lain meminta penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM dan realisasi segera pembentukan tim investigasi terhadap pembunuhan Munir.
JAKARTA, SELASA - Kapolri Jenderal Sutanto masih menutup rapat identitas calon tersangka baru kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir. Ketika didesak untuk mengungkap calon tersangka baru itu, Kapolri justru mengaku tidak tahu sejauh mana perkembangan penyidikan kasus pembunuhan.
"Saya kan tidak menangani langsung penyidikan itu. Tidak tahu pasti sejauh mana hasil penyidikan. Kalau itu (calon tersangka baru) cek saja ke penyidik," ujar Kapolri, Selasa (17/6).
Kapolri menyatakan, tidak tahu detail penyidikan kasus Munir. Yang ia tahu, penyidik masih terus mengembangkan penyidikan untuk mencari tambahan alat bukti. Setelah tambahan alat bukti yang dibutuhkan ditemukan dan dinilai cukup kuat, baru akan diumumkan tersangka barunya.
"Penyidik masih terus berusaha mengumpulkan menambahan
alat bukti. Setelah itu nanti kita umumkan tersangka barunya," katanya.
Kapolri menambahkan, untuk menentukan tambahan alat bukti tidak mudah. Banyak yang harus dilakukan agar alat bukti yang diajukan tidak dipatahkan di persidangan.
Kapolri juga menyatakan tidak menargetkan batas waktu kapan penyidikan kasus ini selesai. Polri lebih mementingkan, penyidikan yang dilakukan untuk mengungkap kasus pembunuhan ini tidak berakhir sia-sia.
"Kita tidak punya target batas waktu untuk penyidikan kasus ini. Penyidikan bukan seperti memborong bangunan, yang bisa ditargetkan waktu selesainya. Penyidikan tidak ada batas waktunya," kata Kapolri ketika ditanya target penyelesaian penyidikan kasus pembunuhan Munir ini.
Sementara menanggapi gelar perkara bersama dengan Kejaksaan Agung yang telah dilakukan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Bambang Hendarso Dhanuri, Kapolri menyatakan hal itu sebagai langkah koordinasi.
Tujuannya agar pemberkasan setelah dilimpahkan ke Kejaksaan tidak bolak-balik lagi. "Koordinasi seperti itu perlu agar pemberkasan tidak bolak-balik," katanya. (Persda Network/Sugiyarto) Sumber Kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar